Bank dan Lembaga Keuangan



BANK

Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 ada beberapa jenis bank, yaitu :

1. Bank Sentral
 Bank sentral adalah bank yang mengatur stabilitas moneter, mengatur peredaran uang dan mengawasi bank - bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang menghimpun dana xdari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bank umum dibagi menjadi beberapa bentuk,
a. Dari segi kepemilikan
      1. Bank BUMN
      2. Bank Swasta
      3. Bank Asing
      4. Bank Asing
      5. Bank Campuran
b. Dari segi operasional
      1. Bank umum konvensional
      2. Bank umum syariah

c. Dari segi transaksi
     1. Bank Devisa
     2. Bank Non-Devisa
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurknnya dalam bentuk kredit.

BAGIAN - BAGIAN BANK

1. Front Office
2. Back Office


UANG
 Jenis uang ada 2 yaitu,
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah alat tukar resmi suatu negara
2. Uang Giral
Uang giral adalah surat - surat berharga yang diperlakukan fungsinya seperti uang kartal.

GIRO

Giro adalah suatu simpanan yang dapat dipergunakan sebagai alat perdaganagan akan tetapi penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat lain yang dipersamakan dengan itu.

OVERDRAFT
Overdraft adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah apabila saat penarikan cek atau bilyet giro dananya tidak mencukupi.

CROSS CLEARING
Cross slearing adalah suatu fasilitas dari bank yang diberikan kepada nasabah untuk mencairkan surat berharga pada hari yang sama.

TABUNGAN
Tabungan adalah suatu simpana yang dapat diambil sewaktu waktu dengan menggunakan slip penarikan atau ATM akan tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro.


DEPOSITO
Deposito adalah simpanan yang hanya dapat ditarik pada jangka waktu tertentru sesuai perjanjian antara bank dan nasabahnya.

TRANSFER
Transfer adalah pengiriman uang antara sutau bank dengan bank lain baik bank yang sama maupun bank yang berbeda.

INCASO
Incaso adalah penagihan surat surat berharga dan surat surat dagang diluar wilayah clearing.

CLEARING
Clearing adalah perhitungan hutang piutang antara suatu bank dengan bank yang lain untuk memperhitungkan surat bergarga dan surat dagang dalam satu wilayah clearing.

Sumber Gambar : http://pelatihindonesia.com/pengertian-dari-bank-dan-jenis-jenisnya/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © TASTE IT! | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com